
![]() |
Jaksa Eksekusi Eks Bupati Langkat Tanah dan Pabrik Dikembalikan |
LANGKAT | buser-investigasi.com
Terbit Rencana Perangin Angin dieksekusi jaksa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau kerangkeng manusia. Eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Langkat usai menerima putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, terpidana Terbit Rencana itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 yang ditetapkan pada 15 November 2024 lalu. Terbit dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
"Pada Jumat, (14/2) sekitar pukul 10.15 WIB, bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, telah dilaksanakan eksekusi terpidana atas nama Terbit Rencana Peranginangin," ujar Nardo, akhir pekan lalu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung ini, sambung dia, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dikembalikan kepada terpidana Terbit. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Terbit Rencana dengan pidana penjara 14 tahun subsidair 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Stabat membuat putusan yang menghebohkan dengan menghukum Terbit Rencana tidak bersalah alias bebas. Karenanya, upaya hukum banding dan kasasi pun dilakukan hingga akhirnya Terbit Rencana cuma dihukum 4 tahun dalam kasus kerangkeng manusia. (sp)