LPKSM YPK RAJAWALI MAS Perjuangkan Hak Konsumen Terjerat Utang di Bank BRI |
Bantul | Buserinvestigasi.com
LPKSM YPK RAJAWALI MAS terus memperjuangkan hak konsumen terjerat utang, salah satunya konsumen berinisial SL yang terancam lelang agunan. Konsumen tersebut memberikan surat kuasa kepada LPKSM YPK RAJAWALI MAS pada Februari 2024 untuk menangani masalah utangnya.
Pada November 2024, Bank BRI mengirimkan surat somasi yang mencantumkan utang senilai Rp281.332.106 dan ancaman penyitaan agunan. LPKSM YPK RAJAWALI MAS mengajukan permohonan restrukturisasi dan penundaan pembayaran karena usaha konsumen mengalami penurunan omset, namun tidak mendapat respons dari pihak bank.
LPKSM YPK RAJAWALI MAS Perjuangkan Hak Konsumen Terjerat Utang di Bank BRI |
Pada 31 Januari 2025, meskipun konsumen ingin menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah, Kepala BRI Unit Wukirsari, Bp. Rizki, menolak untuk merestrukturisasi utang dan hanya menerima angsuran tanpa solusi lebih lanjut.
LPKSM YPK RAJAWALI MAS menilai sikap pihak bank semena-mena dan tidak menghargai hak konsumen serta lembaga perlindungan konsumen.
LPKSM YPK RAJAWALI MAS Perjuangkan Hak Konsumen Terjerat Utang di Bank BRI |
Ketua Umum LPKSM YPK RAJAWALI MAS, Krisna Triwanto, SH, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, jika masalah ini tidak diselesaikan dengan mediasi.
“Kami berharap masyarakat menjadi konsumen yang lebih cerdas dan berani memperjuangkan haknya,” ujar Krisna Triwanto. (RA)