
![]() |
Modus Ancam Viralkan, Wartawan Gadungan Peras Warga di Hotel |
JAKARTA | buser-investigasi.com
Enam wartawan gadungan ditangkap polisi karena memeras seorang pria yang tengah check in di hotel di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Modusnya mengancam akan memviralkan korban.
"Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta," kata Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar, Rabu (12/2/2025).
Para pelaku kerap stay di hotel-hotel untuk mencari korban. Jika mendapatkan calon target, mereka akan membuntutinya kemudian memeras korban dengan ancaman akan memviralkan korban yang menginap di hotel tersebut.
"Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya. Kemudian ketika sampai rumah korban diperas sebesar puluhan juta rupiah," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan keenam pelaku tersebut yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan korban adalah pria berinisial SA (42), seorang karyawan swasta. Saat beraksi, pelaku menuduh korban sebagai jaksa, padahal korban hanya karyawan swasta.
"Iya, mereka mengiranya korban jaksa, padahal bukan. Asal nebak aja. Korban karyawan swasta," katanya.
Awalnya korban ditemui oleh seorang perempuan di rumah orang tuanya di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1) sekitar jam 15.30 WIB. Kemudian perempuan itu mengajak korban keluar rumah, lalu tiba-tiba para pelaku tersebut datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Akhirnya korban dan pelaku pergi ke sebuah warung yang tak jauh dari rumah tersebut. Pelaku lalu memperlihatkan foto-foto di handphone mereka yang menampilkan mobil korban di garasi hotel.
Modal foto tersebut, para pelaku memeras korban dan meminta uang Rp 30 juta dan jika tidak korban diancam akan diberitakan di 30 media.
"Pelaku bilang 'ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan'. Lalu salah satu pelaku bilang 'Abang jaksa kan?' dan dijawab korban 'bukan', tetapi pelaku tidak percaya dan terus memaksa korban," jelasnya.
Kemudian terjadi negosiasi hingga korban mentransfer uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi. (*/dt)