-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Soal KUA Sunggal Nikahkan Pria Belum Sah Cerai, Andilala Diduga Akan"Tumbalkan" Orang Sudah Meninggal

Kamis, 13 Februari 2025, 13:08 WIB Last Updated 2025-02-13T06:08:02Z

Soal KUA Sunggal Nikahkan Pria Belum Sah Cerai, Andilala Diduga Akan"Tumbalkan" Orang Sudah Meninggal

DELI SERDANG | buser-investigasi.com

Dugaan adanya persengkongkolan KUA Sunggal dan Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang menikahkan seorang pria yang kabarnya belum resmi bercerai dan menerbitkan buku nikahnya, memanas.


Andilala (Pria yang kabarnya belum resmi bercerai), kini diduga akan menumbalkan orang sudah meninggal.


"Saya pasrah. Terserahlah apa yang akan terjadi. Pengurusan pernikahan saya dengan istri saya yang sekarang ini, berkas - berkasnya pak Tuan Kadi Desa Lengau Seprang almarhum Suratmin yang urus", ujar Andilala.


Terndusnya ungkapan Andilala itu yakni Kamis (13/2/2025) saat berlangsungnya mediasi (pertemuan) pihak Andilala bersama Kades Bangun Rejo Misno, Penghulu KUA Tanjung Morawa Zulkifli Lugu SAg, KUA Sunggal Ahmad Jaruli Daulay, Bhabinkamtibmas Desa Bangun Rejo dan seorang tokoh masyarakat bernama Sutri Ani yang berlangsung di kantor Desa Bangun Rejo.


Diberitakan sebelumnya, Sumartik istri Andilala akan melaporkan persoalan yang tengah dihadapinya ke penegak hukum.


Pelaporan tersebut penerbitan buku nikah Andilala sinilah menyalah.


Pasalnya, dirinya dan Andilala belum resmi bercerai. Hal tersebut dibuktikan dengan belum adanya bukti akte cerai dari pengadilan agama.


Ada pun buku nikah dimaksud yakni tercatat, Sumartik Bin Sumarno warga dusun l desa Tanjung Garbus ll bersuamikan Andi Lala Bin Bachtiar warga Pematang Siantar menikah dengan bukti buku nikah no 6577790 dan tercatat di KUA Pagar Merbau serta ditandatangani oleh Drs Sahrudin Nasri selaku KUA tertanggal 10/11/2009.


Sementara Andilala juga punya buku nikah atas nama Andi Lala Bin Bachtiar warga dusun l Desa Tanjung Garbus ll dengan Sutriami bin Sumarwadi warga Bangun Rejo dikeluarkan oleh KUA Sunggal pada tanggal 4/1/2021 ditandatangani oleh KUA Sunggal Tohar, S.AG.


Atas persoalan itu Sumartik telah melayangkan surat laporan ke Kemenag kabupaten Deli Serdang tertanggal 15/1/2025.


Sementara itu, Kakan Kemenag Deli Serdang, Dr H Saripuddin Daulay S.Ag MPd dalam penyampaiannya kepada wartawan, mendukung langkah yang akan ditempuh Sumartik.


Disebutkan, hal itu guna mengungkap titik terang atas persoalan tersebut agar nantinya ada pelajaran terkait admistrasi yang mengeluarkan buku nikah terungkap di pengadilan.(dil).

Komentar

Tampilkan

  • Soal KUA Sunggal Nikahkan Pria Belum Sah Cerai, Andilala Diduga Akan"Tumbalkan" Orang Sudah Meninggal
  • 0

Terkini

Topik Populer