-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Desa Tumpatan NIbung

Desa Tumpatan NIbung

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Desa Tumpatan Nibung

Desa Tumpatan Nibung

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Tipu Ratusan Pencari Kerja, 2 Wanita Gasak Rp 140 Juta

Selasa, 25 Februari 2025, 01:41 WIB Last Updated 2025-02-24T18:41:24Z
Tipu Ratusan Pencari Kerja 2 Wanita Gasak Rp 140 Juta

MEDAN | buser-investigasi.com

Polisi menangkap 2 orang perempuan berinisial AW dan ST karena melakukan penipuan terhadap ratusan orang pencari kerja. Dari para korban, kedua pelaku menggasak total uang Rp 140 juta.


"Kedua pelaku penipuan lowongan pekerjaan fiktif berinisial AW dan ST kita amankan pada Minggu (23/2) di kediamannya masing-masing," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, di Batam, Senin (24/2/2025).


Penangkapan kedua pelaku penipuan loker fiktif itu bermula dari puluhan orang mendatangi Polsek Batam Kota. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang.


"Laporan para korban kami terima pada Minggu (23/2) dan langsung mengamankan kedua pelaku," ujarnya.


Dalam aksinya kedua pelaku diketahui menipu sekitar 140 orang. Kedua pelaku mengaku sebagai bagian Human Resources di salah satu perusahaan Batam.


"Total korban yang terdata di kami sekitar 140 orang. Modusnya tersangka ini menjanjikan orang bekerja di PT Sumitomo, di posisi operator perusahaan tersebut," ujarnya.


"Keduanya juga menawarkan para korban secara langsung kemudian informasi lowongan kerja juga di share pada grup WhatsApp," tambahnya.


Kedua pelaku kepada korban meminta uang Rp 700 ribu - Rp 1 juta lebih untuk bisa bekerja di perusahaan itu. Dari penipuan itu pelaku mengumpulkan uang sebesar Rp 140 juta rupiah.


"Jadi para korban yang mau bekerja di perusahaan itu diharuskan membayar uang formalitas Rp 700 - Rp 1 juta rupiah. Total kerugian para korban mencapai kurang lebih Rp 140 juta," ujarnya


Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan


"Kedua saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP," ujarnya. (*/dt)

Komentar

Tampilkan

  • Tipu Ratusan Pencari Kerja, 2 Wanita Gasak Rp 140 Juta
  • 0

Terkini