-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Akses Jalan Dibangun PT Juisin Diduga Diportal Acai, Masyarakat Batu Bara Resah Terhalang Cari Nafkah

Selasa, 18 Maret 2025, 13:09 WIB Last Updated 2025-03-18T06:09:43Z

Akses Jalan Dibangun PT Juisin Diduga Diportal Acai, Masyarakat Batu Bara Resah Terhalang Cari Nafkah


Medan | buser-investigasi.com

Masyarakat Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara resah dengan adanya portal di sebuah akses jalan yang diduga dibuat oleh Jannes alias Acai dan rekannya.


Pasalnya, Jalan yang biasa digunakan masyarakat nelayan untuk mencari nafkah guna mencari ikan ke laut dan kini tak lagi bisa dilalui.


Selain itu, perusahaan penambangan pasir PT Juisin Indonesia atau PT Bina Usaha Mineral Indoneskia (Bumi) juga terkena imbasnya sebab tak bisa lagi melintas disana.


Dikisahkan, akses jalan yang di portal itu awalnya merupakan tanah milik Hermanto Budoyo yang telah diserahkan kepada Fredy Chandra perwakilan dari PT Juisin Indonesia di tahun 2009 dengan cara di beli.


Setahu bagaimana, belakangan jalan dimaksud dipasangi portal diduga oleh pihak Acai.


Sekedar diketahui, terkait permasalahan itu saat ini antara Acai dan PT Juisin terjadi konflik dan saling membuat laporan ke Mapolda Sumut.


Terpisah, seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizal ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa banyak warga yang kecewa dengan di portalnya jalan tersebut.


"Pastinya, masyarakat kecewa dengan diportalnya jalan itu. Karena masyarakat banyak yang melintasi jalan tersebut",ungkapnya Senin (17/3/2025).


Syafrizal mengaku bahwa aktivitas pertambangan PT Juisin juga berhenti dan membuat masyarakat kehilangan pendapatan atau kompensasi kegiatan itu.


"Artinya, selama ini ada kompensasi dari PT Juisin kepada masyarakat. Kalau jalan di portal, aktivitas pertambangan tidak bisa melalui jalan itu dan tidak ada jalan lain. Sehingga, kompensasi akhirnya berhenti", ungkapnya.


Harapannya, pemerintah segera turun tangan dan portal itu kembali dibuka.


"Kami berharap agar portal itu segera dibuka kembali agar warga pemanfaat jalan tersebut bisa kembali melintas tanpa adanya halangan," terangnya.


Senada dilontarkan warga lainnya bernama Umri (52). Dengan tegas menyebut bahwa jalan dimaksud telah diserahkan Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra di tahun 2009.


"Jalan itu telah diserahkan kepada Fredy Chandra (perwakilan dari PT Juisin Indonesia). Bahkan saya menjadi saksinya saat itu", sebutnya.


Selain itu, jalan tersebut dibangun oleh PT Juisin Indonesia dan Umri adalah orang yang paling bertanggungjawab, imbuhnya.


"Jadi, awalnya akses jalan itu hanya 600 meter, tapi sekarang sudah mencapai hampir 2 km karena telah dibangun oleh PT Juisin Indonesia dengan biaya Rp 90 juta,", tuturnya.


Pria ini juga mengaku bahwa proses jual beli lahan milik Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra.


"Saya selaku masyarakat menyarankan kepada Pak Herman untuk bertemu dengan Pak Acai untuk membahas jalan itu. Namun, Pak Acai saat itu mengatakan bahwa kalau mau jalan tersebut silahkan tapi harus dibangun jalan itu. Sehingga muncullah surat pernyataan penyerahan jalan dari Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra ditahun 2009", ucapnya.


Adapun poin penting dari pernyataan itu adalah. 1. Pihak pertama (Hermanto Budoyo) mengizinkan pihak kedua (Fredy Chandra) menggunakan jalan selama masih menjalankan aktivitas proyek atau selama masih mempunyai lahan dilokasi Pematang Polong. 2. Kedua belah pihak sepakat bahwa jalan tersebut bukan merusak jalan umum. 3. Pihak kedua diwajibkan memelihara dan memperbanyak jalan tersebut selama masih digunakan untuk aktivasi proyek tambang dan apa proyek tambang sudah selesai, maka perawatan (Acces Road) diserahkan kepada pihak pertama. 4. Hal yang belum diatur dalam perjanjian akan diatur kemudian. 5. Kedua belah pihak sepakat apabila terjadi sengketa, maka akan diselesaikan dengan musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat telah memilih pengadilan Negeri Batubara.


"Artinya, saya jadi saksi adanya proses pernyataan penyerahan jalan itu. Namun, mengapa ada orang yang mengaku memiliki lahan itu dan berani memportalnya," ujar Umri nada heran seraya menambahkan kalau PT Juisin patut diduga telah menjadi korban mafia.(dil).

Komentar

Tampilkan

  • Akses Jalan Dibangun PT Juisin Diduga Diportal Acai, Masyarakat Batu Bara Resah Terhalang Cari Nafkah
  • 0

Terkini