-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Bobroknya Kinerja Dinas Pendidikan Dibawah Kepemimpinan Yudi Hilmawan

Gimson Sitanggang, SE
Rabu, 05 Maret 2025, 15:53 WIB Last Updated 2025-03-05T08:53:08Z

 

Bobroknya Kinerja Dinas Pendidikan Dibawah Kepemimpinan Yudi Hilmawan 



Deliserdang | buser-investigasi.com

Bobroknya kinerja dinas pendidikan di bawah kepemimpinan Yudi Hilmawan menjadi sorotan khusus Bupati Deli Serdang, dr Asriluddin Tambunan saat memberikan pidato kunjungan kerja di Dinas Pendidikan.



“Stop pembiayaan buku yang tidak perlu. Stop semua pembelian yang tidak terkait dengan sekolah. Saya ingin semua disiplin, yang melanggar saya pastikan dikenai sanksi. Manfaat Disdik adalah untuk membangun anak bangsa, bukan cari uang,” Tegasnya saat memimpin apel pagi di Disdik Deliserdang, Rabu (5/3 2025).



Betapa tidak, beredarnya buku Melayu Karo Simalungun ( Mekarsi), yang peruntukannya dimulai kelas 1 sampai kelas 6 SD  sempat  viral terbit beberapa waktu lalu dibeberapa media tentu menjadi perhatian Bupati.



Soalnya anak anak SD yang masih duduk dikelas 1 sampai di kelas 2, jangankan membaca, mengenal huruf dan mengeja tulisanpun mereka belum paham, Tetapi sudah di cekoki buku buku.



Parahnya lagi, kesan pihak dinas kerjasama dengan penyedia barang, untuk mengumpulkan pundi pundi uang terbukti. Soalnya buku yang di edarkan kelas 1 sampai 3 tidak pakai ISBN ( Barkot) dan kelas 4 dan 6 sudah pakai Barkot .



Untuk diketahui sanksi hukum Pidana penjara bagi Penerbit dapat dijerat pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Kemudian Gugatan perdata bagi Penerbit dapat digugat secara perdata oleh sekolah atau lembaga terkait jika terbukti melakukan pelanggaran.



Adapun acuan hukumnya yakni, Peraturan yang Berlaku yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017.  Undang-Undang tentang Sistem dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa penerbit harus mematuhi peraturan tentang penggunaan barcode.



Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa buku teks utama harus menggunakan barcode.



Belum lagi pihak dinas pendidikan membuat naskah ujian, padahal biaya kertas sampai cetak soal naskah ujian cuma Rp 7000,- tetapi pihak sekolah membayarnya Rp 16000'- yang pembayarannya dari anggaran dana BOS.



Kebobrokan dinas pendidikan di bawah kepemimpinan Yudi Hilmawan yang berkesan dinas pendidikan kerjanya cari uang, patut menjadi sorotan tajam bupati saat melakukan kunjungan kerjanya. (rill/sr)

Komentar

Tampilkan

  • Bobroknya Kinerja Dinas Pendidikan Dibawah Kepemimpinan Yudi Hilmawan
  • 0

Terkini