-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Jual Wanita ke Hidung Belang, Muncikari Asal Labusel Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 19 Maret 2025, 01:54 WIB Last Updated 2025-03-18T18:54:46Z
Jual Wanita ke Hidung Belang, Muncikari Asal Labusel Divonis 6 Tahun Penjara

MEDAN | buser-investigasi.com

Pari Indayani alias Kelin, muncikari warga Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), divonis 6 tahun penjara karena memperdagangkan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK), Selasa (18/3/25).


Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan perbuatan wanita berusia 22 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pari Indayani alias Kelin oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap Hendra di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.


Selain penjara, hakim juga menghukum Pari untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama dua bulan. 


Mendengar putusan tersebut, terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.


Diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Bastian Sihombing yang sebelumnya menuntut Pari tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.


Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekira jam 22.00 WIB lalu. Berawal pada Minggu (14/7/2024) terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time.


Penawaran yang dimaksud berupa pekerjaan untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS di Hotel Adi Mulia Medan. Tawaran itu pun diterima SWR.


Keesokan harinya tepatnya Senin (15/7/2024) sekira jam 22.00 WIB, terdakwa mempertemukan SWR dengan JS di Hotel Adi Mulia Medan. Setelah bertemu, terdakwa mengenalkan SWR kepada JS.


Setelah itu, JS mengajak SWR ke kamar Nomor 8010 untuk berhubungan badan. Sebelum itu, JS terlebih dahulu membayar SWR senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.


Pada malam itu juga, polisi yang telah mendapatkan informasi mengenai adanya modus eksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adi Mulia. Seketika terdakwa langsung ditangkap lobi hotel.


Selanjutnya, polisi naik ke kamar yang digunakan SWR dan JS bersetubuh. Sesampainya di kamar tersebut, polisi langsung menyiduk SWR dan JS yang pada saat itu tengah tidak mengenakan busana. Ketiganya beserta barang bukti pun dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (media)

Komentar

Tampilkan

  • Jual Wanita ke Hidung Belang, Muncikari Asal Labusel Divonis 6 Tahun Penjara
  • 0

Terkini