-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Kasus Remaja Tewas Dianiaya, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ditetapkan Tersangka

Rabu, 19 Maret 2025, 01:52 WIB Last Updated 2025-03-18T18:52:09Z
Kasus Remaja Tewas Dianiaya, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ditetapkan Tersangka 

ASAHAN | buser-investigasi.com

Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang disebut-sebut ditendang anggota polisi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan 2 bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo ditetapkan sebagai tersangka.


"Dari hasil pemeriksaan ini, kami telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka, yaitu Dimas Adrianto Pratama (21), yang bersangkutan adalah berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, kemudian tersangka kedua adalah Yudi Siswoyo berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, yang ketiga adalah atas nama Akhmad Efendi yang bersangkutan adalah sebagai anggota kepolisian dan saat kemarin menjadi Kanit Reskrim di Polsek Simpang Empat," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat konfrensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3/2025).


Sumaryono menjelaskan jika ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Saksi tersebut berasal dari sejumlah pihak.


"Dari penyelidikan bersama kami Polda Sumut dan Polres Asahan, kami telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, mulai dari saksi yang bonceng, saksi yang ada di tempat perkara, saksi Polsek, saksi dari rumah sakit, dan saksi di rumah korban," jelasnya.


Ketiga tersangka dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak. Ketiga terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.


"Pasal yang disangkakan terhadap kasus ini yaitu pasal 80 ayat 3 UU nomor 35tajun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 3 miliar, Jo pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, kami subsidiari kan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun," ucapnya.


Sumaryono menuturkan jika ketiganya dinilai melakukan penganiayaan terhadap Pandu di TKP. Pandu dianiaya setelah melompat dari atas sepeda motor.


"Kemudian pada saat di TKP, korban meloncat kemudian pelaku mengejar korban, di TKP inilah terjadi penganiayaan yang telah saya sampaikan tadi dilakukan oleh terduga pelaku utama yaitu saudara DAB, kemudian dilakukan juga oleh AE dan dibantu oleh saudara YS," ujarnya.


Setelah dianiaya, Pandu kemudian dibawa ke Polsek kemudian dibawa berobat ke Puskesmas. Setelah tiba lagi di Polsek, keluarga diminta menjemput korban.


"Setelah itu korban kembali ke rumah, besoknya setelah dirawat di rumah sakit meninggal dunia," tutupnya.


Sebelumnya diberitakan, polisi masih mengusut soal kematian seorang remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang disebut-sebut ditendang oknum polisi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Polda Sumut berjanji akan transparan dalam kasus ini.


Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan pihaknya mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan Polres Asahan. Yudhi memastikan penyelidikan itu dilakukan secara transparan.


"Kami telah menerima laporan terkait peristiwa ini dan memastikan bahwa Polda Sumut akan memantau serta mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan Polres Asahan," kata Yudhi dalam keterangannya, Minggu (16/3).


Yudhi menyebut Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas jika memang ada pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian dalam kejadian itu. Perwira menengah Polri itu meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak termakan isu-isu yang belum jelas kebenarannya.


"Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan di luar kewenangan, maka akan diambil tindakan hukum tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*/hr)

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Remaja Tewas Dianiaya, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ditetapkan Tersangka
  • 0

Terkini