-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Keluarga Besar buser-investigasi.com

Keluarga Besar buser-investigasi.com

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Kesal Diludahi, Eks Kanit & 2 Banpol Aniaya Remaja di Asahan Hingga Tewas

Kamis, 20 Maret 2025, 02:01 WIB Last Updated 2025-03-19T19:01:52Z
Kesal Diludahi, Eks Kanit & 2 Banpol Aniaya Remaja di Asahan Hingga Tewas

MEDAN | buser-investigasi.com

Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan dua bantuan polisi (Banpol) polsek ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan yang berujung tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18).


Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, para pelaku menganiaya korban karena kesal korban dan teman-temannya melarikan diri saat akan diamankan. Selain itu, pelaku juga kesal karena teman korban sempat meludahi pelaku.


"(Motifnya) pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan sewaktu dalam pengejaran, korban bersama temannya mencoba melarikan diri. Lalu, sewaktu dalam pengejaran, teman korban ada melakukan perlawanan kepada pelaku dengan cara meludahi dan juga menendang pelaku," kata Sumaryono, Rabu (19/3/2025).


Sebelumnya, polisi menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya Pandu. Ketiganya, yakni Ipda Akhmad Efendi dan dua Banpol Polsek Simpang Empat Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.


"Dari hasil pemeriksaan ini, kami telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, yaitu Dimas Adrianto Pratama, yang bersangkutan adalah berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat. Kemudian tersangka kedua adalah Yudi Siswoyo berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, yang ketiga adalah atas nama Akhmad Efendi yang bersangkutan adalah sebagai anggota kepolisian dan saat kemarin menjadi Kanit Reskrim di Polsek Simpang Empat," kata Sumaryono saat konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3).


Sumaryono menjelaskan jika ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Saksi tersebut berasal dari sejumlah pihak. Ketiga tersangka dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak. Ketiga terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.


Sumaryono menuturkan jika ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Pandu di TKP. Pandu dianiaya setelah melompat dari atas sepeda motor.


Tendang & Todongkan Senpi 


Sebelum meregang nyawa, ternyata eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi sempat menendang perut korban dan menodongkan senjata api (senpi).


Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan kejadian itu berawal pada Sabtu (8/3/2025) sekira jam 23.45 WIB. Saat itu, pelaku Dimas menuju ke samping Pabrik Sintong Abadi Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, dengan mengendarai sepeda motor.


"DAP ini datang untuk memantau apakah ada kegiatan balap liar dan di lokasi tersebut hanya ada kerumunan orang. Di lokasi itu, ada korban bersama teman-temannya," kata Sumaryono, Rabu (19/3).


Lalu, pada Minggu (9/3) sekira jam 00.30 WIB, sejumlah personel Simpang Empat tiba di lokasi untuk membubarkan kerumunan itu. Setelah itu, pelaku Dimas melihat ada lima orang yang menaiki satu sepeda motor pergi melarikan diri. Satu dari lima orang tersebut adalah korban Pandu.


Pelaku Dimas pun mengejar kelima orang tersebut. Lalu, belakangan pelaku Yudi dan Akhmad datang dengan berboncengan sepeda motor mengejar rombongan korban.


"Pelaku YS dan Pelaku AE ikut melakukan pengejaran. Pelaku AE melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali," jelasnya.


Pada saat mengejar sepeda motor yang membawa korban itu, pelaku Dimas sempat berulang kali menendang ke arah sepeda motor korban. Lalu, salah seorang rekan korban pun melompat dan kabur.


Selang beberapa waktu, korban juga melompat dari sepeda motor itu. Namun, saat itu, korban dapat diamankan oleh pelaku Dimas dengan cara membantingnya.


"Korban berhasil ditangkap oleh DAP dengan cara membanting korban, sehingga korban telentang dan bagian kepalanya terbentur di atas tanah," jelasnya.


Setelah itu, pelaku Dimas menginjak perut korban sebanyak dua kali menggunakan kaki kanannya. Pada saat yang bersamaan, pelaku menekan perut korban menggunakan dengkulnya.


Selain itu, Dimas juga memukul wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan tangannya dan memiting leher korban sambil kembali memukul wajahnya sebanyak dua kali.


Tak lama, pelaku Akhmad datang menghampiri korban dan pelaku Dimas, sedangkan pelaku Yudi tetap berada di atas sepeda motor. Lalu, pelaku Akhmad langsung menendang korban menggunakan lutut yang mengenai bagian perut korban. Kemudian, pelaku Akhmad menyuruh korban untuk duduk. Setelah itu, Akhmad menodongkan senjata api ke arah korban.


Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar kepada wartawan mengatakan jika Akhmad sempat menyuruh dua tersangka lainnya untuk tidak mengakui adanya penganiayaan itu. Dua tersangka lainnya itu merupakan bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat. Keduanya, yakni Dimas Adrianto Pratama (DAP) dan Yudi Siswoyo (YS). "Iya, betul (sempat di-briefing untuk tidak mengakui)," jelasnya. (*/hr)

Komentar

Tampilkan

  • Kesal Diludahi, Eks Kanit & 2 Banpol Aniaya Remaja di Asahan Hingga Tewas
  • 0

Terkini

Topik Populer