
![]() |
Korupsi Dana APBDes, Kades Tanjung Garbus II Ditahan Jaksa |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang, Arisandi (39) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (13/3/2025).
Arisandi ditahan karena terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus II Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 452.393.889.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali menjelaskan, penahanan terhadap Arisandi karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan
barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lagi.
"Tersangka Arisandi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kajari Deli Serdang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret hingga 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam," ujar Boy Amali.
Menurutnya, Arisandi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tutur Boy Amali. (dil)