-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Polisi Ringkus Penjual Permen Berisi Sabu di Dairi

Selasa, 11 Maret 2025, 02:22 WIB Last Updated 2025-03-10T19:22:06Z
Polisi Ringkus Penjual Permen Berisi Sabu di Dairi

DAIRI | buser-investigasi.com

Seorang pria berinisial YRP (44) warga Desa Lau Simeme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, ditangkap personil Satnarkoba Polres Dairi karena mengedarkan permen berisi narkoba jenis sabu, Minggu (9/3/2025).


Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi mengatakan saat dilakukan pemeriksaan terhadap YRP, petugas mendapati sebuah kotak permen berisikan 12 plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,75 gram.


"Petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan juga melakukan pemeriksaan di kediamannya," kata Junaidi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/3/2025).


Saat digeledah, terdapat gubuk di samping rumahnya, diduga dijadikan tempat menyimpan narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu dan dua mancis.


Akibat perbuatan itu, lanjut Junaidi, tersangka YRP dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," ucapnya.


Saat ini, tersangka diperiksa secara intensif guna pengembangan sumber sabu tersebut sebelum ditahan di Polres Dairi. (*/br)

Komentar

Tampilkan

  • Polisi Ringkus Penjual Permen Berisi Sabu di Dairi
  • 0

Terkini