
![]() |
Polsek Kuala tetap melanjutkan kasus Penganiayaan Kepengadilan |
Langkat | buser-investigasi.com
Polsek Kuala Polres Langkat Polda Sumatera Utara tetap melanjutkan berkas perkara kasus Penganiayaan kepengadilan hingga sampai kepersidangan, Kamis (27/3/25).
Kasus penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/ 681 / XII / 2024 / SU / LKT / SU / SEK-KUALA. Tanggal 14 Desember 2024 dengan sudah ditetapkan sebagai terlapor pada tanggal 6 Maret 2025 berinisial PS Als. G (48) warga Beruam Kecamatan Kuala yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Terpisa Kapolsek Kuala AKP Roy Panjaitan, SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menjelaskan ; Kasus Penganiayaan tersebut tetap dilanjutkan sampai Kepengadilan dan hingga kepersidangan bila berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap segera dikirim ke JPU.
Dalam perkara Penganiayaan ini terhadap terlapor tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi terlapor ada mempunyai riwayat sakit jantung (Hyvertensive Heart Disease) sesuai dengan Surat Keterangan dari Klinik Khusus Jantung RH 61 CLINIC No. 44/SK/RH61/III/2025.
Pertimbangan lain tidak dilakukan penahan terhadap terlapor adalah adanya Surat Permohonan dan Surat Jaminan dari keluarga bahwah terlapor tidak melarikan diri, mengulangi lagi perbuatan Tindak Pidana serta menghilangkan barang bukti.
Komitmen Polres Langkat tetap menindak lanjuti dan memproses serta penegakan hukum kepada siapa yang melakukan pelanggaran hukum tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegas Kasi Humas Akp Rajendra.( candra)