
![]() |
Reskrim Polsek Patumbak Ringkus 2 Pelaku Jambret |
MEDAN | buser-investigasi.com
Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan,Polda Sumut berhasil meringkus dua pelaku jambret di Jalan Sisingamangara, Medan Amplas, tepatmya di jembatan Sungai Asahan, Senin (10/3/25) malam.
Aksi penjambretan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB saat korban, Emil Salim (30), sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain handphone.
Kedua pelaku yang melintas tiba-tiba merampas handphone korban. Emil yang berteriak “Jambret! Jambret! Jambret!” dikejar oleh warga sekitar.
Beruntung, Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang sedang melakukan patroli Satgas Anti Tawuran dan kejahatan jalanan di daerah tersebut melihat kejadian tersebut.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar, SH, MH, bersama Panit I Ipda Eko Priya, SH, dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di jembatan Sungai Asahan dengan bantuan warga.
Kedua pelaku, H (45) dan E (40), warga Desa Patumbak Kampung dan Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Patumbak. Sedangaka korban diarahkan untuk membuat laporan polisi di Mapolsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
“Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Patumbak, barang bukti satu unit handphone merek Samsung warna hitam ditemukan di tangan salah satu pelaku, berinisial H," tandas Kompol Faidir. (media)