-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Sukamto Akan Laporkan Oknum Kepsek SMA Negeri 1 Namorambe Deli-Serdang, "AA" Kejatisu, Terkait Dugaan Korupsi Perawatan Sarana Dan Prasarana

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, 18 Maret 2025, 15:29 WIB Last Updated 2025-03-18T08:29:26Z

 

Sukamto Akan Laporkan Oknum Kepsek SMA Negeri 1 Namorambe Deli-Serdang, "AA" Kejatisu, Terkait Dugaan Korupsi Perawatan Sarana Dan Prasarana 


Deli-Serdang l buser-investigasi.com 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Lingkungan Masyarakat (LPLM) Propinsi Sumatera Utara -  Medan, Sukamto, menjelaskan akan segera melaporkan Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Namorambe, Deli-Serdang, inisial "AA" ke - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), terkait dengan Pengelolaan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) Pengunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2024, yaitu prihal Poin pengelolaan anggaran" Pemeliharaan Sarana dan Prasarana" yang telah dilaksanakan, ucap Sukamto kepada Wartawan di lingkup Pemkab Deli- Serdang, Selasa 18 Maret 2025



Lebih lanjut Sukamto menjelaskan, cobalah abang cek dan kroscek dilokasi SMA Negeri 1 Namorambe tersebut, pemeliharaan sarana dan prasarana apa saja yang telah dikerjakan oleh pihak Sekolah tersebut


Soalnya anggaran dana BOS tahap l (satu) dan tahap ll (dua) yang telah dipergunakan tersebut  totalnya  mencapai Rp.455.676.596 (empat ratus lima puluh lima juta, enam ratus tujuh enam ribu, lima puluh sembilan enam rupiah) adalah angka yang fantastis untuk pekerjaan pemeliharaan, cetus Sukamto ke- Wartawan 



Seperti  yang terterah didalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Tekhnologi  (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) nomor 27 tahun 2023 tentang standart Sarana dan Prasarana pada Pendidikan, ketentuan pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021, mengenahi ketentuan Sarana dan Prasarana Pendidikan 


Diduga terdapat kejanggalan didalam LKPJ Anggaran Dana BOS, didalam poin pelaksanaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di SMA Negeri 1 Namorambe tersebut, tegas Sukamto 


Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namorambe Deli-Serdang, "AA" tidak bersedia untuk mengangkat Handphone-nya bernomor : 08136051XXXX, serta dikirimkan pesan singkat melalui Wasshap pribadinya pun tidak dibalas walau pun telah terterah cetak dua biru di layar Wasshapnya " AA" (ES)

Komentar

Tampilkan

  • Sukamto Akan Laporkan Oknum Kepsek SMA Negeri 1 Namorambe Deli-Serdang, "AA" Kejatisu, Terkait Dugaan Korupsi Perawatan Sarana Dan Prasarana
  • 0

Terkini