
![]() |
Tiga Terdakwa Pembunuh, Keluarga Wartawan di Karo Dituntut Hukuman Mati |
KARO | buser-investigasi.com
Tiga terdakwa pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo, yakni BG, YST dan RAS dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Senin (17/3/2025) sore dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata.
Pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa yang merupakan warga Kabanjahe itu dilakukan secara bergiliran oleh JPU masing-masing Gus Irwan Selamat Marbun, serta anggota Randa Morgan Tarigan, Martin Luther Sembiring dan Ruth Ulam Sari.
Menurut JPU, ketiga terdakwa tersebut melakukan pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe pada 27 Juni 2024 dini hari, merupakan tindak pidana.
Peristiwa itu berawal saat terdakwa RAS, pelaku pembakaran menutupi dirinya dengan mengenakan sebo warna hitam, bahan rajut dan selimut berwarna pink corak bunga-bunga agar saat melakukan pembunuhan, dengan cara membakar rumah Sempurna Pasaribu tidak mengenali dirinya.
RAS saat itu datang ke rumah korban, dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan YST, yang telah memegang plastik asoy, yang berisi dua botol minyak yang sudah tercampur berangkat menuju rumah korban Sempurna Pasaribu melalui Jalan Mariam Ginting, dan Jalan Lingkar.
Selanjutnya setelah mendekati rumah korban, RAS dan YST melewati rumah korban Sempurna Pasaribu sekitar 20 meter, untuk memastikan tidak ada orang lain di sekitar lokasi.
Pada jam 03.00 WIB, YST turun dari sepeda motor, dengan membawa dua botol aqua berukuran 1,5 liter berisi minyak lalu menyiramkan ke rumah korban.
Sehingga rumah korban terbakar rata dengan tanah, dan menewaskan Rico Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12) dan cucu Loin Situngkir (3).
Ketiga terdakwa dijerat pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya satu keluarga wartawan.
Sidang dilanjutkan, Senin (24/3/2025), dengan agenda mendengarkan pledoi dari kuasa hukum para terdakwa. (*/Tina)