
![]() |
Tim URC Polsek Patumbak Tembak Resedivis Curanmor |
MEDAN | buser-investigasi.com
Team Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara menembak seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WP (30) warga Jalan SM Raja, Gang Martoba I, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH MH, bersama Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka WP dilakukan berdasarkan Laporan Polisi
"Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi seorang ibu rumah tangga warga Jalan Seser Linkungan III Villa Mulia Sejahtera Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas yang menjelaskan kehilangan satu unit sepeda motor Vario yang di parkir dalam rumahnya Jumat 28 Februari 2025 sekitar jam 04.15 wib di santroni maling,"ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH Senin (10/3/25) siang.
Selanjutnya Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Keramat Kuda Jalan Jermal.
Dijelaskan Kompol Faidir SH MH, Sabtu 07 Maret 2025 sekitar jam 02.00 WIB Team URC Unit Reskrim melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi pelaku berada. Setelah di ketahui keberadaannya Taem URC bergerak kelokasi melakukan penangkapan.
Namun kata Kompol Faidir SH MH, saat tersangka hendak di tangkap yang sedang bersembunyi di rumah temannya melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas Team URC dan pelaku berusaha melarikan diri.
"Tidak ingin targetnya melarikan diri, Team URC Unit Reskrim di Pimpin Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar bersama Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi, langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," jelas Kompol Faidir SH MH.
Lanjutnya, tembakan tepat mengenai sasaran dan pelaku langsung tersungkur ketanah dan tidak sanggup lagi untuk melarikan diri akibat luka tembak pada bagian kaki kanannya, selanjutnya tersangka di amankan dan lalu di boyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapat perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya.
Menurut Kompol Faidir SH MH, tersangka adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 kali.
Dikatakan Kompol Faidir SH MH, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pengembangan di Unit Reskrim Polsek Patumbak, karna tersangka melakukan aksinya tidak sendiri dan barang bukti yang di amankan dari tersangka kunci leter T, jam tangan, Jaket Hoody warna hitam,uang sisa penjualan sepeda motor Rp.125.000.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Faidir SH MH. (media)