-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Anak Kandung di Perbaungan Curi Uang Orang Tua Rp137 Juta

Jumat, 11 April 2025, 01:46 WIB Last Updated 2025-04-10T18:46:59Z
Anak Kandung di Perbaungan Curi Uang Orang Tua Rp137 Juta

PERBAUNGAN | buser-investigasi.com

Khairul Bariah (36) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Batangterap, Kec. Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai), tak menyangka pelaku pencuri uangnya adalah anak kandungnya sendiri.


Khairul Bariah kehilangan uang senilai Rp137 juta dari toko kelontong miliknya di Perbaungan yang terjadi Minggu (30/3). Peristiwa itu disadari sekitar jam 09:00 WIB.


Khairul Bariah mendapat kabar dari karyawannya bernama Laila (21) dan Imel (31) bahwa uang dari tempat penyimpanan sudah tidak berada di tempat. Mendapat kabar Khairul Bariah langsung menuju tokonya.


Yakin tokonya dimaling, Khairul Bariah membuat laporan resmi ke Polsek Perbaungan. Dengan LP / B / 67 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 30 Maret 2025.


Akhirnya Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku. R, 31, pelaku pencurian itu berhasil ditangkap Polsek Perbaungan Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01:00 WIB. R mengakui perbuatannya mengambil uang dari toko orang tuanya sendiri. Uang itu dibuat untuk gaya hidup dan bersenang-senang. Beruntung uang tersebut masih tersisa sekitar Rp73 juta.


Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi Kamis (10/4) mengatakan pelaku tak lain adalah anak kandung korban. Saat ditangkap berhasil menemukan batang bukti sisa uang curian senilai Rp73 juta dan pelaku kini ditahan di Polsek Perbaungan.


“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan Penjara” terang Zulfan. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Anak Kandung di Perbaungan Curi Uang Orang Tua Rp137 Juta
  • 0

Terkini

Topik Populer