
![]() |
Dikepung Sampah, Pendirian TPA Tadukan Raga Berbiaya 29 M Diduga Diduga Proyek Akal - Akan Dan Ajang Korupsi |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Hampir seluruh wilayah kabupaten Deli Serdang diwarnai pemandangan sampah berserakan berbau busuk menyengat yang dibuang sembarangan dalam kesehariannya.
Seperti diantaranya, wilayah kecamatan Tanjung Morawa, Batang Kuis, Lubuk Pakam dan lainnya.
Akibatnya, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Deli Serdang berlokasi di Dusun III Sei Basah Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir pun jadi pergunjingan.
Desas - desus beredar, TPA Sampah dimaksud diduga pendirian atau pengadaannya diduga proyek akal - akalan guna ajang raup keuntungan bahkan korupsi.
"Apalah artinya TPA Sampah di Tungkusan (Tadukan Raga-red) sana kalau toh juga sampah berserakan dimana - mana. Biayanya besar. Kan patut diduga pendiriannya proyek akal - akalan sajanya itu biar ada tempat korupsi", ketus warga yang tak mau menyebut namanya Selasa (21/4/2025) di Tanjung Morawa.
Ditambahkan, dugaan korupsi bisa saja pada saat pembangunannya, ataupun pada pengoperasiannya saat ini. Mengingat, terdapat sejumlah alat berat disana. Pada alat berat, pengpoperasiannya harus ada solar, operator dan lain sebagainya.
Sekedar diketahui, Pendirian TPA Sampah Deli Serdang di Tadukan Raga diprakarsai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman wilayah Sumatera Utara dengan kontraktor pelaksana PT Maybrat Lestari, Nomor Kontrak Kerja : HK 02.03/TPA DS/PPLP II/574/2020, waktu pelaksanaan 240 hari kalender, nilai kontrak : Dua Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah lebih, Konsultan Supervitsi PT Transima Citra Indo, Konsultan KSO dan PT Marlo Karya Mandiri.(dil).