
![]() |
Mesin judi tembak ikan. |
BATU BARA | buser-investigasi.com
Maraknya judi tembak ikan menyasar hingga ke pelosok kampung. Mirisnya, praktek judi terang-terangan ini, malah tak tersentuh. Terendus sejumlah pengelolah meraup keuntungan dengan membuka lapak di sejumlah desa di Kabupaten Batu Bara.
Tak tersentuhnya judi tembak ikan di Kabupaten Batu Bara, menjadi tanda tanya. Nah, kini judi ketangkasan itu tumbuh subur hingga masuk kampung. Sejumlah pengelolah pun disebut-sebut melibatkan oknum penegak hukum. Salah satunya diduga oknum polisi berinisial FS.
Kabar dugaan FS 'bermain' di belakang membuat arena judi tembak ikan menyasar sejumlah desa di Kabupaten Batubara. Seperti Desa Tanjung Kubah, Desa Lima Puluh, Lubuk Cuik di wilayah hukum Polsek Lima Puluh; Barak Jawa di wilayah hukum Polsek Indrapura; Desa Tanah Gambus di wilayah hukum Polsek Lima Puluh; serta Titi Putus dan Desa Suka Raja di wilayah hukum Polsek Indrapura. Yang lebih mengkhawatirkan, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam operasional perjudian ini.
Informasi beredar menyebutkan bahwa seorang oknum polisi berinisial FS diduga menjadi pengelola utama beberapa lokasi perjudian tembak ikan tersebut. FS diduga bekerja sama dengan aparat. Keduanya disebut beroperasi di bawah bendera Pasaribu,
Perjudian di Indonesia diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Selain itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian harus ditertibkan dan dihapuskan. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 kemudian memperkuat hal ini dengan melarang pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.
Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera dengan delapan cita-cita utama, termasuk peningkatan kesejahteraan rakyat, penguatan ekonomi nasional, serta ketahanan pangan dan energi. Namun, maraknya perjudian di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Batubara, menjadi penghambat utama dalam mewujudkan visi besar tersebut.
Perjudian bukan hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga menghambat produktivitas masyarakat. Alih-alih bekerja dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, masyarakat yang terjerumus dalam perjudian justru semakin terpuruk dalam kemiskinan dan kriminalitas. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak moral bangsa dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional yang telah dirancang oleh pemerintahan Presiden Prabowo.
Meskipun regulasi telah jelas melarang praktik perjudian, kenyataannya penegakan hukum di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Keterlibatan oknum aparat dalam operasional perjudian tentu menambah kompleksitas permasalahan ini. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi tersebut.
Perjudian, khususnya jenis tembak ikan yang kini marak, membawa dampak negatif bagi masyarakat. Selain merusak moral dan etika, perjudian juga seringkali menjadi pemicu tindak kriminal lainnya seperti pencurian, kekerasan dan konflik sosial. Ekonomi keluarga pun terancam, karena penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok malah habis untuk berjudi.
Masyarakat Kabupaten Batubara berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang semakin merajalela. Penegakan hukum yang adil dan transparan diperlukan untuk memberantas perjudian dan mencegah keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal tersebut. Selain itu, diperlukan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari perjudian.
Pemberantasan perjudian bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat, diharapkan Kabupaten Batubara dapat terbebas dari praktik perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkannya, sehingga program Asta Cita Presiden Prabowo dapat berjalan dengan maksimal demi kesejahteraan rakyat.(tim)