-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

LSM PKN Laporkan Dugaan Korupsi di DPRD Deli Serdang ke Kejati dan Poldasu

Senin, 14 April 2025, 00:57 WIB Last Updated 2025-04-13T18:06:07Z
 LSM PKN Laporkan Dugaan Korupsi di DPRD Deli Serdang ke Kejati dan Polda Sumut

MEDAN | buser-investigasi.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Keadilan Nasional (LSM PKN) kembali menggugah perhatian publik dengan melayangkan tiga laporan resmi atau pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan praktik korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Sekretariat DPRD Deli Serdang.


Dalam surat bernomor 07/LSM-PKN/IV/2025 yang ditujukan kepada Kejati Sumut, LSM PKN menyampaikan dugaan penyimpangan anggaran uang minyak dan perawatan kendaraan dinas DPRD Deli Serdang yang berlangsung sejak tahun 2003 hingga 2025.


“Berdasarkan temuan dan aduan masyarakat, anggaran yang seharusnya digunakan secara transparan diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” kata Ketua DPP LSM PKN Rahmad Bangun, S.Kep., dalam keterangannya, Kamis (10/4).


LSM PKN menilai penyalahgunaan anggaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf (e).


Selain melapor ke Kejati Sumut, LSM PKN juga menyampaikan dua laporan pengaduan terpisah kepada Kapolda Sumut, masing-masing dengan nomor 05/LSM-PKN/IV/2025 dan 06/LSM-PKN/IV/2025.


Laporan pertama (Nomor 05) memuat dugaan praktik jual beli pengangkatan pegawai honorer di lingkungan DPRD Deli Serdang. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah calon pegawai honorer diduga dimintai dana antara Rp30 juta hingga Rp40 juta agar dapat diangkat.


Laporan kedua (Nomor 06) menyoroti dugaan praktik jual beli surat keputusan (SK) pengangkatan staf internal DPRD. Dalam modusnya, sejumlah security DPRD yang ingin menjadi staf disebut-sebut harus menyetor uang Rp5 juta hingga Rp10 juta kepada oknum Kabag Umum dan Sekwan DPRD Deli Serdang. Ironisnya, pegawai lama yang tidak terlibat justru dipindahkan atau diturunkan posisinya menjadi petugas keamanan.


“Praktik semacam ini sangat merusak tata kelola birokrasi dan integritas lembaga legislatif. Kami minta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh,” tegas Doan Suci Wahyuni, A.Md, selaku Sekretaris DPP LSM PKN.


LSM PKN menegaskan bahwa laporan-laporan tersebut merupakan hasil dari temuan di lapangan dan informasi yang diterima dari masyarakat. Mereka berharap Kejati dan Polda Sumut menindaklanjuti laporan ini secara serius guna mencegah gejolak sosial dan memastikan tegaknya hukum di Kabupaten Deli Serdang.


Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Shahri dan Sekretaris DPRD Drs. Binsar T.H. Sitanggang, M.Si, hingga saat berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan atau jawaban atas laporan yang dimaksud. (ril)

Komentar

Tampilkan

  • LSM PKN Laporkan Dugaan Korupsi di DPRD Deli Serdang ke Kejati dan Poldasu
  • 0

Terkini

Topik Populer