
![]() |
Mayat Wanita Membusuk di Sumur Ternyata Dibunuh Pacar, Motif Cemburu |
DELISERDANG | buser-investigasi.com
Mayat wanita yang ditemukan membusuk dan telah menjadi tulang belulang di Sumur di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ternyata dibunuh pacarnya, Freddi Erikson Sagala (35). Motif pembunuhan itu karena faktor kecemburuan. Setelah diidentifikasi melalui tes DNA korban bernama Santi Mataniari (33).
"(Motifnya) cemburu karena cinta, (korban) ini kan karyawan di satu tempat, diduga ada orang ketiga," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di lokasi penemuan mayat korban di salah satu perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Rabu (9/4/2025).
Gidion menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi di rumah tersebut, Rabu (30/10/2024) sekira jam 19.30 WIB. Antara korban dan pelaku tinggal bersama di rumah tersebut sejak dua bulan sebelum pembunuhan itu.
Pada saat kejadian, korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi. Lalu, pelaku datang ke rumah dan terjadi cekcok antara keduanya.
Kemudian, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban saat itu. Alhasil, pelaku mendekati korban dan langsung memiting leher korban selama lima menit hingga korban tak sadarkan diri. Lalu, pelaku mengangkat tubuh korban dan membuangnya ke sumur yang berada di belakang rumah mereka.
"Kemudian dibuang ke sumur di belakang rumah. Lalu tersangka menutupi perbuatannya dengan menutup sumur dengan seng, terpal, lalu dikasih batu," jelasnya.
Dua hari setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri. Lalu, jasad korban ditemukan oleh calon penghuni baru rumah tersebut pada 31 Desember 2024.
Saat itu, penghuni rumah tersebut hendak membersihkan sumur, mereka menemukan rambut dan tulang belulang di sumur itu. Lalu, pihak rumah melaporkan soal penemuan itu ke Polsek Sunggal.
"Desember ditemukan, rumah yang sepadat ini tidak muncul baunya ya kan, kondisinya sudah sangat rusak. Dua bulan baru ditemukan. Ya (mereka tinggal bersama), sudah empat tahun pacaran, kata dia (pelaku)," kata Gidion.
Pihak kepolisian pun menyelidiki penemuan itu dengan melakukan scientific crime investigation dan menangkap pelaku Freddi di Kota Medan pada Minggu (6/4). Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil hp, motor dan uang korban sebanyak Rp 100 ribu. Lalu, barang-barang tersebut dijual pelaku dan digunakannya untuk biaya hidupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Lalu, tersangka membawa kabur juga sejumlah benda milik korban, uang, KTP, sepeda motor dan dijual ke tempat lain. Barang yang dicuri digunakan untuk biaya selama proses pelarian," ujarnya. (*/SR)