
![]() |
OPD Yang Tidak Segera Berikan Laporan Daftar PHK Honorer Anjab 2024-2025, Diberikan Sanksi, Sesuai Amanah UU |
|
Persolan yang di DRP kan di komisi 1, yaitu membahas terkait dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) tenaga Honorer yang telah diangkat jabatan (anjab) oleh masing-masing OPD, pada masa kerja tahun 2024-2025, ujar Indra Silaban SH, dari Praksi PDI -Perjuangan Deli- Serdang, kepada kedua OPD yang hadir dalam RDP
Selanjutnya salah satu Dewan yang masuk didalam daftar Komisi 1, yaitu : Indra Silaban, dengan vokal-nya menyoalkan, Prihal seberapa cepat tiap - tiap OPD yang terdapat di- Pemkab Deliserdang, untuk secepatnya memberikan laporan daftar Honorer yang telah di-angkat di tahun 2024-2025
Sebab dikhawatirkan akan terulang kembali kejadian seperti masa tahun 2022, ada pengangkatan Honorer yang tidak dilaporkan dan tercatat di BKPSDM Deli-Serdang
Hal tersebut dapat untuk membuka peluang terjadinya praktek - praktek korupsi di tiap - tiap OPD, yang dapat merugikan keuangan Daerah
Jadi supaya tidak terulang kembali kejadian tersebut, diharapkan masing-masing OPD agar segera mungkin untuk memberikan laporan daftar honorer nya, yang terdapat di tiap OPD, dan bila masih terdapat OPD Pemkab Deli-serdang, Yang belum memberikan laporan daftar Honorer nya, supaya segera diberikan sanksi sesuai dengan amanah UU, tegas Indra Silaban SH, kepada Abduh dan Baginda Thomas Harahap, didalam ruangan Komisi 1
Karena di satu sisi Bupati Deli- Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan, hendak melakukan hal yang baik dan positif terkait dengan bersih-bersih Pelayanan Pemerintah Pemkab Deliserdang, baik itu ASN dan Non ASN- nya, agar mengefisiens dana anggaran ditiap OPD dapat di optimalkan serta dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Deli- Serdang, dengan tepat sasaran, pungkas Indra Silaban SH (ES)