-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

OPD Yang Tidak Segera Berikan Laporan Daftar PHK Honorer Anjab 2024-2025, Diberikan Sanksi, Sesuai Amanah UU

Jumat, 18 April 2025, 13:43 WIB Last Updated 2025-04-18T06:43:13Z

OPD Yang Tidak Segera Berikan Laporan Daftar PHK Honorer Anjab 2024-2025, Diberikan Sanksi, Sesuai Amanah UU



 

Deli-Serdang | Buser-Investigasi.com
Sesuai dengan keluhan ribuan bagian dari Masyarakat Deli- Serdang, yang mana DPRD Tingkat ll Deliserdang, adalah merupakan utusan dari Rakyat, Langsung merespon dan tanggap serta dengan cepat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah- tengah Masyarakat Deli- Serdang, dengan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset (BKPA) Deli- Serdang, serta bersama dengan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli- Serdang, di- ruangan Komisi l (satu), yang terletak di jalan Negara Nomor 1 Kecamatan Lubuk Pakam


Persolan yang di DRP kan di komisi 1, yaitu membahas terkait dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) tenaga Honorer yang telah diangkat jabatan (anjab) oleh masing-masing OPD, pada masa kerja tahun 2024-2025, ujar Indra Silaban SH, dari Praksi PDI -Perjuangan Deli- Serdang, kepada kedua OPD yang hadir dalam RDP


Selanjutnya salah satu Dewan yang masuk didalam daftar Komisi 1, yaitu : Indra Silaban, dengan vokal-nya menyoalkan, Prihal seberapa cepat tiap - tiap OPD yang terdapat di- Pemkab Deliserdang, untuk secepatnya memberikan laporan daftar Honorer yang telah di-angkat di tahun 2024-2025


Sebab dikhawatirkan akan terulang kembali kejadian seperti masa tahun 2022, ada pengangkatan Honorer yang tidak dilaporkan dan tercatat di BKPSDM Deli-Serdang 


Hal tersebut dapat untuk membuka peluang terjadinya praktek - praktek korupsi di tiap - tiap OPD, yang dapat merugikan keuangan Daerah 


Jadi supaya tidak terulang kembali kejadian tersebut, diharapkan masing-masing OPD agar segera mungkin untuk memberikan laporan daftar honorer nya, yang terdapat di tiap OPD, dan bila masih terdapat OPD Pemkab Deli-serdang, Yang belum memberikan laporan daftar Honorer nya, supaya segera diberikan sanksi sesuai dengan amanah UU, tegas Indra Silaban SH, kepada Abduh dan Baginda Thomas Harahap, didalam ruangan Komisi 1 


Karena di satu sisi Bupati Deli- Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan, hendak melakukan hal yang baik dan positif terkait dengan bersih-bersih Pelayanan Pemerintah Pemkab Deliserdang, baik itu ASN dan Non ASN- nya, agar mengefisiens dana anggaran ditiap OPD dapat di optimalkan serta dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Deli- Serdang, dengan tepat sasaran, pungkas Indra Silaban SH (ES)

Komentar

Tampilkan

  • OPD Yang Tidak Segera Berikan Laporan Daftar PHK Honorer Anjab 2024-2025, Diberikan Sanksi, Sesuai Amanah UU
  • 0

Terkini

Topik Populer