-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Polrestabes Medan Periksa Dua Saksi, Penipuan Modus Investasi Perabot Jepara

Kamis, 17 April 2025, 01:04 WIB Last Updated 2025-04-16T18:04:56Z
Polrestabes Medan Periksa Dua Saksi, Penipuan Modus Investasi Perabot Jepara

MEDAN | buser-investigasi.com

Petugas kepolisian memanggil para saksi, korban penipuan investasi modus jual beli perabot meubel jati jepara di Polrestabes Medan, Rabu (16/4) sekira jam 15.00 WIB.


Ada tiga saksi yang diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku Widya Erliza.


Radiah Farina korban penipuan mengatakan pihak kepolisian sudah memanggil saksi untuk dimintai keterangan lengkap. Ada dua saksi yang hadir. Yang menjadi saksi ialah adiknya yang ikut menjadi korban penipuan investasi jual beli perabot meubel jati Jepara.


Petugas kepolisian memanggil dua saksi yakni Hasbial daud dan Etty Yulia untuk dimintai keterangan berapa total kerugian yang dialaminya. Sementara itu, satu saksi tidak bisa hadir karena berada di rumah sakit sehingga saksi tersebut akan diperiksa esoknya.


"Karena satu saksi yang tidak bisa hadir maka dari itu, laporannya belum siap, besok tetap dilanjutkan di Polrestabes Medan,"ujarnya.


Radiah Farina mengatakan total kerugian yang dialaminya sebesar Rp140 juta dan pelaku kabur membawa semua uang miliknya. Radiah pun sempat ditanya soal keberadaan pelaku dan korban menjawab tidak mengetahuinya.


Korban berharap petugas kepolisian bisa menangkap pelaku Widya Erliza agar uang miliknya kembali.


Sebelumnya, sekitar puluhan warga yang tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Langgar, Kota Medan diduga menjadi korban penipuan investasi modus jual beli perabot meubel jati Jepara.(trb)

Komentar

Tampilkan

  • Polrestabes Medan Periksa Dua Saksi, Penipuan Modus Investasi Perabot Jepara
  • 0

Terkini

Topik Populer