-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Todongkan Senpi, Tentara Gadungan di Siantar Ditangkap Warga

Selasa, 22 April 2025, 01:22 WIB Last Updated 2025-04-21T18:22:27Z
Todongkan Senpi, Tentara Gadungan di Siantar Ditangkap Warga

SIANTAR | buser-investigasi.com

Seorang pria berinisial AS mengenakan jaket loreng diamankan warga. Sebelum ditangkap, pria yang belakangan diketahui tentara gadungan sempat menodongkan senjata api ke warga, Minggu (20/4/2025) sekitar jam 03.30 WIB. 


Informasi dihimpun, saat itu dua warga Manto Simangunsong dan temannya mencurigai AS hendak mencuri. Mereka lalu membuntuti AS. Tepat di Jalan Melanton Siregar, Manto dan temannya memberhentikan AS. 


"Begitu diberhentikan warga, pelaku AS mengeluarkan senjata api dan mengancam akan menembak kedua warga itu," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, Senin (21/4/2025).


Tapi ketika dikokang senjata api itu macet. Kesempatan itu dimanfaatkan Manto memegang kedua tangan AS sembari berteriak minta tolong warga sekitar.


"Pelapor (manto) pun berhasil melepaskan senpi tersebut dari tangan pelaku dan mengamankan pelaku agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku," ujarnya.


Tas AS kemudian diperiksa dan didapati barang-barang yang diduga akan digunakan untuk mencuri. Selain itu, senjata api ilegal rakitan jenis pistol makarove semi otomatik no T16900093 Mp - 654K Call 4.5 mm, 1 Magazine dan 4 butir Amunisi call 9 mm juga turut diamankan.


Sandi mengatakan, anggota yang mendengar informasi langsung menuju lokasi dan mengamankan AS beserta barang bukti. Manto yang sedari awal mengejar pria 56 tahun itu membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/197/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA..


AS kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnatie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl.1948 nomor 17) dan Undang –undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak. (*/hm)

Komentar

Tampilkan

  • Todongkan Senpi, Tentara Gadungan di Siantar Ditangkap Warga
  • 0

Terkini