-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Transaksi Narkoba di dalam Rumah, Dua Pria asal Labuhan Deli di Tangkap Polres Binjai

Senin, 28 April 2025, 14:35 WIB Last Updated 2025-04-28T07:35:45Z
Transaksi narkoba di dalam rumah, dua pria asal Labuhan Deli di Tangkap Polres Binjai


BINJAI | buser-investigasi.com

 Satres narkoba polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisial *EP (34) dan PA (22)* di TKP, jalan Ahmad-Yani desa Kwala Begumit kecamatan Binjai, kabupaten Langkat , provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/04/25) pukul 23.00 wib malam hari.


Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari seorang masyarakat serta mengabarkan bahwa di sebuah rumah di desa kwala begumit sering dijadikan transaksi maupun tempat untuk pengguna narkoba sehingga masyarakat didesa tersebut sangat merasa resah.


Transaksi narkoba di dalam rumah, dua pria asal Labuhan Deli di Tangkap Polres Binjai


Tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya segera meluncur untuk melakukan penyelidikan di TKP. Dan tepatnya pada pukul 23.00 wib tim menemukan dua orang laki-laki yang sedang berdiri di teras rumah, kemudian petugas langsung melakukan penyergapan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan padanya barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 2,24 gr, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hijau, 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja dengan No.pol BK 6934 KN


Terhadap kedua orang tersebut beserta barang bukti diboyong ke komando untuk dilakukan proses hukum, yang mana keduanya mengaku bernama EP (34) dan PA (22) yang keduanya tinggal di desa Pematang Johar kecamatan Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang. Sehingga keduanya dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. tegas Akp Syamsul Bahri.


Transaksi narkoba di dalam rumah, dua pria asal Labuhan Deli di Tangkap Polres Binjai


Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dan nyatakan perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa. Pungkasnya.(candra)

Komentar

Tampilkan

  • Transaksi Narkoba di dalam Rumah, Dua Pria asal Labuhan Deli di Tangkap Polres Binjai
  • 0

Terkini